Kamis, 24 Desember 2009

Kompas: Ada rajam di Somalia

Mungkin ada yang pernah membaca berita kompas pada link ini.

Pada berita itu dikisahkan ada sekelompok milisi di Somalia yang memberlakukan hukum rajam sebagai bagian dari syariat Islam kepada seseorang yang didakwa sebagai pelaku zina.

Buat saya, yang bikin saya ternganga adalah bahwa rajam ini tidak dilaksanakan oleh pemerintahan Islami, melainkan oleh milisi bersenjata. Sejauh yang saya baca dari pendapat-pendapat para ulama, hukum rajam hanya bisa diputuskan oleh pengadilan yang berskala negara, tidak bisa dilakukan hanya dalam skala jamaah saja. Jadi selama pemerintahan Islam belum terbentuk, maka hal yang paling jauh yang bisa ditempuh bagi si (mantan) pezina adalah bertaubat, tidak sampai rajam.

Kalaupun rajam ini memang hasil pengadilan yang sah (secara Islam) maka kemungkinannya hanya ada dua. Yang bersangkutan mengakui perbuatan zinanya, yang kedua memang ada 4 orang yang menyaksikan secara jelas bahwa "ember itu sudah masuk ke dalam sumur". Jika di luar itu, maka rajamnya tidak sah secara Islam.

Tapi berhubung ini adalah berita dunia Islam dan diberitakan di kompas, menurut hemat saya akurasinya menjadi dipertanyakan (gambar bisa saja direkayasa. foto tentang A tapi diberitakan tentang B, apalagi di dunia nun jauh di sana yang susah akses informasinya). Kalau kompas memberitakan tentang teknologi, pendidikan, atau ekonomi, okelah, cukup kredibel. Tapi kalau berita dunia Islam, nanti dulu...

wallahu a'lam

Tidak ada komentar: